Penyebab NPWP berstatus NE (Non-Efektif/Non Aktif) dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Halo Teman-teman semua!

Kembali lagi bersama Admin Tutorial yang pastinya akan selalu bag-bagi tutorial atau tips n tricks yang pastinya seru dan bermanfaat buat temen-temen semua.

Kali ini, Admin akan sekali lagi membahas mengenai NPWP. Mengingat umur admin dan sekiranya teman-teman seumuran dengan admin yang sekarang sudah menginjak usia dewasa awal (lol) yang mana kita sebagai orang dewasa sudah harus paham mengenai beberapa hal-hal dewasa, salah satunya adalah NPWP!

NPWP adalah akronim dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang singkatnya adalah identitas kita (seperti NIK pada KTP) atau tanda pengenal kita untuk melaksanakan hak dan kewajiban kita di bidang perpajakan.

Banyak banget temen-temen admin yang baru daftar NPWP (termasuk admin hehe) yang setelah mendaftar malah menemukan satu masalah yang membingungkan bagi para wajib pajak awam, yaitu status NPWP kita menjadi NE! atau Non-Efektif atau Nonaktif. Loh, padahal kan kita baru daftar, tapi kok statusnya nggak langsung aktif?! Jadi begini temen-temen...

Penyebab Status NPWP menjadi NE (Non-Efektif)

Menurut laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), secara definisi, Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Di laman tersebut juga dituliskan beberapa kriteria yang bisa membuat DJP menetapkan status NPWP kita menjadi NE, beberapa poin penting yang dapat admin rangkum sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak (WP) yang sebelumnya melakukan kegiatan usaha (contoh: dagang) atau pekerjaan bebas (contoh: pekerjaan profesional yang mendapatkan upah langsung dari konsumen seperti praktik dokter, notaris, dll) yang kemudian sudah tidak berkegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas lagi;
  2. WP yang bekerja pada pemberi kerja (contohnya karyawan kaya kita2 kebanyakan) yang total penghasilan setahunnya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
  3. WP yang dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan atau tidak ada pembayaran pajak baik penyetoran sendiri atau dipotong pihak lain.

Nah, dari penjelasan di atas dan kasus-kasus yang dialami oleh admin serta cerita dari temen-temen, karena admin dan temen-temen admin kebanyakan adalah mayoritas karyawan/pegawai penyebab NPWP kita menjadi NE ada di poin 2 dan 3. 

Penyebab Ke-1 : Penghasilan kita di bawah PTKP


Penyebab paling umum adalah karena jumlah penghasilan yang kita terima berada di bawah batas PTKP. Ketika awal pendaftaran NPWP, ada salah satu pertanyaan yang menanyakan 
"Berapakah prakiraan penghasilan kita dalam satu bulan?"

Nah dari situ, sistem akan menghitung prakiraan jumlah penghasilan kita dalam setahun dari jawaban yang kita pilih, apakah ada di atas PTKP atau di bawah PTKP.  Untuk ini kita bahas PTKP terlebih dahulu. PTKP adalah batas penghasilan yang tidak akan dikenakan pajak atau singkatnya adalah pengurang penghasilan untuk jumlah penghasilan selama setahun, sebelum dikalikan dengan tarif. Status PTKP ada beberapa dengan besaran tertentu sebagai berikut:

  • TK/0 (Tidak Kawin, 0 Tanggungan) = Rp54.000.000 *untuk bujang, kita-kita biasanya PTKP nya ini nih. Kalau dibagi 12 bulan, maka PTKP per bulannya adalah Rp4.500.000
  • TK/1 (Tidak Kawin, 1 Tanggungan) = Rp58.500.000
  • TK/2 (Tidak Kawin, 2 Tanggungan) = Rp63.000.000
  • TK/3 (Tidak Kawin, 3 Tanggungan) = Rp67.500.000
  • K/0    (Kawin, 0 Tanggungan) = Rp58.500.000
  • K/1    (Kawin, 1 Tanggungan) = Rp63.000.000  
  • K/2    (Kawin, 2 Tanggungan) = Rp67.500.000
  • K/3    (Kawin, 3 Tanggungan) = Rp72.000.000

Ketika pendaftaran NPWP di awal dan kita memilih pilihan prakiraan penghasilan yang kurang dari PTKP sesuai dengan kriteria kita di atas, maka penghasilan kita dianggap berada di bawah batas PTKP yang artinya kita sebenarnya belum ada kewajiban untuk membayar pajak dan belum wajib juga untuk mendaftarkan NPWP. Oleh karena itu, sistem DJP akan otomatis membuat status NPWP kita menjadi Non-Efektif (NE) walaupun kita baru saja mendaftar.

Penyabab ke-2 : Tidak Melakukan Pelaporan SPT Tahunan selama 2 tahun berturut-turut


Penyebab ke-2 ini biasanya dialami oleh teman-teman yang sudah duluan memiliki NPWP pada tahun-tahun sebelumnya. Biasanya, kita-kita mendaftarkan NPWP hanya untuk keperluan-keperluan tertentu seperti untuk persayaratan kerja, untuk persyaratan pengajuan kredit, dll. Nah setelah selesai, kita biasanya melupakan kewajiban kita yang melekat ketika NPWP tersebut terbit, yaitu pelaporan SPT Tahunan. Sebenarnya, yang wajib melaporkan SPT Tahunan untuk orang pribadi itu biasanya hanya untuk pengusaha (ini wajib, berapapun omzet yang didapat, tetap wajib lapor) (correct me if i'm wrong) atau pegawai/karyawan yang penghasilannya berada di atas PTKP. Jadi, bagi kita yang memang tidak wajib lapor SPT, ataupun bagi kita yang wajib lapor SPT tapi tidak melakukannya selama 2 tahun berturut-turut, maka DJP akan menetapkan status NE (Non-Efektif) pada NPWP yang kita miliki. 


Sebenarnya, apa yang terjadi kalau NPWP kita NE (Non-Efektif/Non Aktif)?

Apakah kalau status NPWP kita NE berarti menjadi tanda mara bahaya?! Sebenernya nggak temen-temen. Dari sisi DJP, status NE sebenarnya adalah kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak dengan kriteria-kriteria seperti di atas, yang mana mereka sebenarnya belum wajib untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, dan banyak juga yang memang tidak mengerti lapor spt tahunan. Oleh karena itu, DJP menetapkan status NPWP tersebut menjadi NE agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi denda karena tidak lapor SPT Tahunan yang nominalnya adalah sebesar Rp100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan Usaha.

Namun, di sisi lain status NPWP Non-Efektif biasanya juga menyulitkan Wajib Pajak untuk menggunakan NPWP nya pada pihak-pihak yang mensyaratkan status NPWP aktif, seperti:

  • Pihak Bank saat pengajuan kredit biasanya bisa mengecek status NPWP kita dan mengharuskan status NPWP Aktif agar kita bisa mengajukan pinjaman
  • Pihak Notaris ketika urusan pembuatan akta atau yang lainnya
  • Pihak rekruiter kerja yang bisa mengecek status NPWP
Pihak-pihak di atas biasanya mengharuskan status NPWP kita Aktif agar kita bisa menerima layanan dari mereka.

Cara Cek Status NPWP Kita

Terkadang kita yang belum pernah ditolak ketika mengajukan syarat NPWP karena status NE bingung, kalau NPWP saya sebenernya statusnya apa ya? Begini cara ceknya temen-temen.

  1. Temen-temen cukup mengakses https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  2. Pilih Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi
  3. Kemudian, temen-temen bisa masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), kemudian klik "Cari"
  4. Maka setelah itu akan muncul NPWP, Inisial nama, dan status NPWP kita apakah aktif atau NE.

Cara Mengaktifkan Status NPWP NE

Sampailah kita pada poin pembahasan paling akhir, lalu bagaimana cara mengaktifkan kembali status NPWP yang tadinya NE agar kembali menjadi Aktif? Caranya mudah temen-temen, yaitu dengan cara melakukan pelaporan SPT Tahunan! Karena pelaporan SPT Tahunan sudah menggunakan online, maka sebenarnya bisa langsung kita lakukan di mana saja dan kapan saja tanpa perlu datang ke kantor pajak. Namun, bagi yang baru pertama kali melakukan pelaporan SPT Tahunan bisa jadi menjadi satu hal yang sulit. Admin akan breakdown tata caranya secara umum sebagai berikut:

1. Siapkan EFIN (Electronic Filing Identification Number)

Hal pertama ini nih biasanya yang bikin ribet kalau mau lapor SPT Tahunan. Kasarnya, EFIN itu adalah kode unik 10 digit yang dimiliki oleh setiap wajib pajak yang dapat digunakan untuk:

  • Registrasi/pendaftaran awal akun DJPOnline (Sarana untuk lapor SPT Tahunan)
  • Reset kata sandi/reset email ketika kita lupa kata sandi/email untuk login akun DJPOnline
Nah, bagi yang belum pernah lapor SPT Tahunan, dan bahkan belum pernah login ke webnya (DJPOnline) maka kita perlu yang namanya EFIN. Karena ketika kita daftar akun/registrasi ke DJPOnline, kita akan diminta EFIN.

Untuk mendapatkan EFIN / permohonan EFIN pertama kali, saat ini caranya hanya dengan datang ke Kantor Pajak terdekat. Ingat, kantor pajak terdekat, bukan kantor pajak terdaftar. Jadi, misal NPWP temen-temen terdaftar di salah satu Kantor Pajak di Jakarta, namun temen-temen sedang kuliah/kerja di Yogyakarta misal, temen-temen tidak perlu pulang dulu ke Jakarta, temen-temen bisa langsung datang ke Kantor Pajak di Yogyakarta untuk meminta EFIN. Biasanya, untuk meminta EFIN akan diminta syarat sebagai berikut:
  • Formulir permintaan EFIN (Bisa didownload di google, atau bisa minta dan diisi langsung di kantor pajak)
  • KTP Asli dan Fotokopinya
  • Kartu NPWP Asli dan Fotokopinya
Nah, nanti petugas di kantor pajak akan memberikan EFIN berupa 10 digit angka yang merupakan kode unik milik kita. EFIN harus disimpan baik-baik, kalau perlu kita catat di notepad/buku/atau bisa kita foto. Karena EFIN akan selalu sama. Jadi misal kita sudah pernah meminta EFIN, namun EFIN nya hilang, ketika kita minta lagi, nomornya akan selalu sama.

2. Registrasi akun/login ke DJPOnline

Langkah selanjutnya setelah punya EFIN adalah registrasi akun DJPOnline bagi yang baru pertama kali lapor. Bagi yang sudah pernah lapor/sudah pernah registrasi, silakan langsung login menggunakan NPWP/NIK dan Passwordnya. Kalau kita lupa password atau email yang didaftarkan sudah tidak bisa diakses lagi bagaimana min? Gampang, kita tinggal klik "lupa kata sandi?" nanti di laman lupa kata sandi, kita tinggal isi data-data yang diperlukan.

Video Tutorial Tata Cara Registrasi Akun DJPOnline

3. Lakukan Pelaporan SPT Tahunan melalui form e-Filing di DJPOnline

Nah ini merupakan tahap terakhir dan tahap paling utama, yaitu melakukan pelaporan SPT Tahunan. Untuk detail tata caranya, bisa tonton video tutorial di bawah ini.

Tutorial Pengisian SPT Tahunan Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana). Diperuntukkan bagi Pegawai/Karyawan yang jumlah penghasilan dalam setahun kurang dari Rp60 Juta.



Tutorial Pengisian SPT Tahunan Formulir 1770 S (Sederhana). Diperuntukkan bagi Pegawai/Karyawan yang jumlah penghasilan dalam setahun lebih dari Rp60 Juta dan sudah mendapatkan Bukti Potong PPh 1721 A1 atau 1721 A2


Baiklah, itu saja tips & tricks kali ini, kalau temen-temen ada pertanyaan bisa langsung ditanyakan di kolom komentar! Ciao!


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama