Kali ini, Admin ingin bagi-bagi suatu tutorial, tapi ga menyangkut teknologi sih hehe, tapi masih termasuk TUTORIAL kok. Yaitu Tutorial Perpanjang SIM.
Surat Izin Mengemudi (SIM) ini memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal pembuatan, dan kebetulan Admin baru aja perpanjang SIM A dan C. Mungkin bagi kalian yang belum tahu, pasti berpikir perpanjang SIM itu pasti ribet dan langkah-langkahnya panjang. Tapi tenang aja, di postingan kali ini Admin akan menjelaskan syarat dan langkah-langkahnya berdasarkan pengalaman Admin. Walaupun judulnya di Kabupaten Indramayu, tapi sebagian besar langkah-langkahnya harusnya sama kok dengan di kota-kota lain.
Perlu diketahui, untuk masyarakat Indramayu bahwa untuk perpanjang SIM ini bisa dilakukan di dua tempat. Pertama, bisa dilakukan langsung di Kantornya atau di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini Indramayu, atau bisa juga dilakuan di Mobil SIM Keliling sesuai jadwal hari dan lokasi di beberapa titik.
Pertama Admin akan membahas yang di Kantor SATPAS SIM terlebih dahulu.
PERSYARATAN
Sumber Foto : Papan Informasi di Satpas SIM Indramayu
Foto di atas merupakan Syarat-syarat terkait SIM yang terpampang di papan informasi di SATPAS SIM INDRAMAYU. Bisa dilihat sendiri di gambar, di situ juga tertera persyaratan untuk sim baru, perpanjang, dan peningkatan golongan SIM. Jika Admin rangkum ke dalam tulisan, kira-kira berikut persyaratan untuk perpanjang SIM.
- Surat Keterangan Dokter yang ditunjuk Kepolisian Republik Indonesia
- SIM Lama
- Fotokopi KTP
- Formulir
Hal yang perlu diperhatikan di sini adalah Surat Keterangan Dokternya, karena di situ tertera "yang ditunjuk oleh Kapolri" Jika diartikan secara benar, berarti Surat Kesehatannya hanya bisa yang dikeluarkan oleh Dokter yang ada di SK Penunjukkan dari Kapolri ini. Jadi menurut Admin, kamu gabisa sembarangan. Untuk Surat Keterangan Dokter ini nanti Admin jelaskan secara khusus di tahapan/langkah-langkahnya. Dan untuk formulirnya nanti akan disediakan oleh petugas.
Khusus di Indramayu, menurut pengalama Admin, yang perlu kita bawa hanya SIM Lama dan Fotokopi KTP saja.
TATA CARA / LANGKAH-LANGKAH
- Datang ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) SIM di Jl. R.A. Kartini, Indramayu
- Ketika sampai dan bertanya ke petugas/security, kita akan diarahkan ke tempat praktik dokter yang ditunjuk oleh pihak kepolisiannya yang berjarak tidak jauh dari kantornya. Tempat Praktik Dokternya ada di dekat tiang Lampu Merah sedikit agak masuk ke dalam, tepat di belakang tempat fotokopi.
- Setelah membuat Surat Keterangan Dokter, di tempat Fotokopi sebelahnya, kalian beli map sebagai tempat berkas-berkasnya nanti. Kalau mau membawa sendiri dari rumah dipersilakan.
- Lalu kembali ke Kantor SATPAS SIM, di bagian petugas depan, berkas kita akan dicek, diberikan formulir yang nanti kita isi, dan di sini kita akan diminta untuk memberikan SIM Asli kita yang lama.
- Kemudian, kita isi lengkap formulir yang diberikan. Setelah itu kalian serahkan ke loket pertama, yaitu loket pembayaran.
- Setelah melakukan pembayaran, kita harus menyerahkan berkas kita ke loket sebelahnya. Setelah itu nama kita akan dipanggil dan kita diharuskan untuk masuk ke bagian dalam kantor yang merupakan ruangan untuk foto.
- Kita serahkan berkas kita kepada petugas di loket registrasi di bagian dalam kantor.
- Setelah data kita diinput oleh petugas, kita akan diarahkan untuk antre pada bagian Foto dan Tanda Tangan.
- Jika telah selesai pada bagian foto dan tanda tangan, kita menuju ke ruangan pencetakan SIM di ujung lorong. Di ruangan tersebut kita menunggu SIM kita dicetak. Selain itu juga kita akan ditawarkan Asuransi Keselamatan untuk SIM kita dengan harga Rp50.000 tiap SIM. Ini Optional.
- Pencetakan SIM Baru tidak lama, paling hanya menunggu 5 menit.
- Proses perpanjang SIM telah selesai.
Boleh tidak perpanjang SIM dua bulan sebelum masa berlaku hangus?
BalasHapusBoleh kak
Hapus