Apa Saja yang Perlu Disiapkan untuk Lapor SPT Tahunan (E-Filing) ?



Halo, kawan Pajak! Eh maksudnya Kawan Alfatutorial...
Nggak kerasa ya kalau tahun 2020 sudah menginjak bulan Februari! Nah mendekati bulan Maret dan April yang merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan, mimin mau ngingetin nih bagi kawan-kawan yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan SPT Tahunannya. Karena selain membayar pajak, kita juga memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Mimin mau bagi sedikit ilmu nih buat kalian tentang persiapan sebelum melaporkan SPT Tahunan secara Online!

Bagi kalian yang belum tahu, Laporan SPT Tahunan baik Orang Pribadi ataupun Badan bisa dilakukan dari rumah/tempat masing-masing loh! Jadi sudah tidak perlu lagi untuk ke Kantor Pajak. Sekarang lapor SPT Tahunan tidak perlu lagi menggunakan metode manual dengan mengisi di kertas SPT. Bisa langsung isi di laptop, bahkan di smartphone. Hebat bukan. Namun, mungkin sebagian dari kalian ada yang masih bingung, bagaimana sih cara melaporkannya. Karena mungkin takut salah dalam mengisinya. Tenang, admin akan kasih tau bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan secara lengkap dan jelas!

PERSIAPAN

Sebelum memulai untuk melaporkan SPT Tahunan melalui E-Filing, ada beberapa hal yang perlu kalian siapin dulu nih:
  • NPWP 
Mau lapor SPT Tahunan pasti perlu NPWP dong
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number)

Penjelasan terkait EFIN dibahas di bab tersendiri di bawah ini
  • Alamat Email


Alamat E-Mail sangat penting, nantinya Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang merupakan  bukti bahwa Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunannya akan dikirimkan melalui Email. Selai itu, email juga berguna untuk: menerima link aktivasi akun djponline, menerima link untuk ubah password djponline, menerima kode token verifikasi sebelum submit SPT.
  • Bukti Potong Formulir 1721 A1 / A2

Ini juga gak kalah penting nih! Bagi para Wajib Pajak Orang Pribadi Pegawai/Karyawan yang penghasilannya telah di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan otomatis telah dipotong pajaknya, berhak untuk menerima Bukti Potong. Bukti Potong Formulir 1721 A1 (untuk swasta) dan A2 (untuk PNS) ini memiliki informasi berapa penghasilan dan pajak yang telah dipotong oleh Perusahaan tempat bekerja. Kan mau laporan nih, nah sebenernya apasih yang mau dilaporkan? Jawabannya adalah informasi yang ada di bukti potong itu.

Bukti Potong ini seharusnya diberikan paling lambat satu bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu akhir bulan januari. Jadi bagi para pewagai yang dirasa belum mendapatkan bukti potong tersebut, segera minta ke bendahara kantor ya! Formatnya sama semua, bisa dicari di google.

Lalu, bagi para pegawai yang memang tidak mendapat Bukti Potong dari kantor, mungkin bisa jadi dikarenakan penghasilan yang diterima jumlahnya masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sehingga atas penghasilan tersebut tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh). Untuk pegawai yang tidak mendapatkan Bukti Potong, tidak apa-apa karena nantinya akan menggunakan jenis SPT yang berbeda yang akan dijelaskan di post selanjutnya.

Tetapi, bagi pegawai yang tidak mendapat bukti potong dari perusahaan, harap mencatat sendiri dan menghitung penghasilan bruto setahun. Bisa dihitung dari data slip gaji tiap bulan yang dijumlahkan. Agar data penghasilan yang diinput ke SPT akurat.

PENJELASAN EFIN

Bagi kalian yang masih bingung apasih EFIN itu dan apa gunanya, admin akan jelasin secara singkat nih. EFIN itu gampangnya adalah semacem kode rahasia akun DJPONLINE (E-Filing) kita yang sangat penting karena bisa digunakan untuk:
  • Registrasi/Mendaftar akun DJP ONLINE (E-Filing)
  • Mengubah/Me-reset kata sandi (Password) akun DJP ONLINE (E-Filing)
  • Mengubah Email yang digunakan pada akun DJP ONLINE (E-Filing)
Oleh karena itu, EFIN sangatlah berguna dan sangat rahasia sehingga harus kita jaga. Karena, perlu diingat bahwa NOMOR EFIN AKAN TETAP SAMA. Misal kita lupa EFIN kita, ketika kita meminta EFIN ke Kantor Pajak, EFIN-nya akan tetap sama. Sehingga, EFIN lebih baik difoto atau dicatat.

Bagaimana cara mendapatkan EFIN? Bagi yang belum pernah mengaktivasi EFIN, kalian wajib untuk dateng ke Kantor Pajak terdekat untuk melakukan permohonan aktivasi EFIN. Ingat ya Kantor Pajak terdekat jadi tidak harus ke kantor pajak tempat kita terdaftar. Misal kita terdaftar di Jakarta tetapi kita sedang berada di Bandung, kita bisa melakukan permohonan aktivasi EFIN ke kantor pajak terdekat yang berada di Kota Bandung. Syarat permohonan aktivasi EFIN mudah banget kok:
  • DILAKUKAN OLEH YANG BERSANGKUTAN / WAJIB PAJAK ITU SENDIRI (TIDAK BOLEH DIWAKILKAN) 
  • NPWP & KTP ASLI
  • Fotocopy NPWP dan KTP
  • Formulir Permohonan Aktivasi EFIN yang sudah di isi(Bisa didapat di kantor pajak/download di web pajak.go.id)
Bagi yang sudah pernah aktivasi namun lupa EFIN, kalian bisa melakukan beberapa hal berikut:
  •  Datang ke Kantor Pajak terdekat dan menanyakan EFIN
  • Menghubungi KRING PAJAK di (021) 1500200 dan menyiapkan data-data untuk verifikasi
  • Menghubungi KRING PAJAK melalui Twitter di @kring_pajak
Setelah 4 hal tadi terpenuhi, kalian sudah siap untuk melaporkan SPT Tahunan kalian melalui E-Filing. Mudah bukan? Tutorial lengkap mengenai E-Filing akan dibahas di post selanjutnya. Stay tune!

TAGS : #EFIN #DJPONLINE #AktivasiEFIN #EFiling #DJP #LaporSPT

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama